Evaluasi Diri Guru diperlukan sebagai rencana Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) untuk meningkatkan kompetensi guru.
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya.
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan merupakan salah satu dari tiga komponen desain pembinaan guru profesional, selain Uji Kompetensi Guru (UKG) dan Penilaian Kinerja Guru (PKG).
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dilaksanakan agar guru dapat memelihara, meningkatkan, dan memperluas pengetahuan serta keterampilannya untuk melaksanakan proses pembelajaran secara profesional.
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan merupakan salah satu komponen pada unsur utama yang kegiatannya diberikan angka kredit.
Angka kredit diperoleh melalui berbagai unsur kegiatan, yaitu pendidikan, pelaksanaan pembelajaran, pengembangan keprofesian berkelanjutan, dan penunjang.
Tujuan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
Tujuan umum Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan adalah meningkatkan kualitas layanan dan mutu pendidikan di sekolah serta mendorong guru untuk selalu memelihara dan meningkatkan kompetensinya secara terus menerus sesuai dengan profesinya.
Sedangkan tujuan khusus Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan adalah sebagai berikut.
1. Meningkatkan kompetensi guru untuk mencapai standar kompetensi yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
2. Memenuhi kebutuhan guru dalam peningkatan kompetensi sesuai dengan perkembagan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
3. Meningkatkan komitmen guru dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai tenaga profesional.
4. Menumbuhkan rasa cinta dan bangga sebagai penyandang profesi guru.
Pengembangan Keprofesian berkelanjutan dapat berupa kegiatab pengembangan diri dan publikasi ilmiah dan/karya inovatif guru.
Standar Kompetensi Guru
Kompetensi guru terkait dengan kewenangan melaksanakan tugasnya, dalam hal ini dalam menggunakan bidang studi sebagai bahan pembelajaran yang berperan sebagai alat pendidikan, dan kompetensi pedagogis yang berkaitan dengan fungsi guru dalam memperhatikan perilaku peserta didik belajar.
Kompetensi guru adalah hasil dari penggabungan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam menjalankan tugas keprofesionalannya.
Standar kompetensi guru dipilah ke dalam tiga komponen yang saling berkaitan, yaitu pengelolaan pembelajaran, pengembangan profesi, dan penguasaan akademik.
Sebagai pendidik profesional, guru dipersyaratkan memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat.
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 16 Tahun 2017.
Standar kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Keempat kompetensi tersebut di atas bersifat holistik dan integratif dalam kinerja guru.
1. Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
2. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
3. Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
4. Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap stuktur dan metodologi keilmuannya.
Format Evaluasi Diri Guru Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
Evaluasi Diri Guru atau disingkat Evadir menjadi strategi dalam Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang harus diisi sesuai dengan format yang telah ditentukan.
Evaluasi Diri Guru dapat menjadi upaya sistematis untuk mengumpulkan, memilih, dan memperoleh data dan informasi yang valid dari fakta yang dilakukan oleh guru.
Dengan demikian, akan diperoleh gambaran menyeluruh tentang keadaan guru yang sebenarnya untuk dipergunakan dalam rangka pengambilan tindakan manajemen bagi pengembangan dirinya.
Karena berkaitan dengan keadaan guru, maka format pengisian data evaluasi diri guru berkaitan dengan evaluasi kompetensi yang dimiliki guru, meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
Daftar Evaluasi Diri Kerja Guru dan Format Program Tindak Lanjut Kinerja Guru secara lengkap dapat di download di bawah ini.
format .doc